IMPLEMENTASI
UNDANG-UNDANG NOMOR 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP EFEKTIVITAS PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA LAGADING
KECAMATAN
PITU RIASE
S U N D A R I
ABSTRACT
This study aims to determine the effect of
implementation of Law No. 06 Of 2014 on the village of the Effectiveness of
Management of village-owned enterprises Lagading Kecamatan Pitu Riase
subdistrict, and to know how big factors - factors that affect the
implem⦽∺entation of Law No. 06 of 2014 on the village of the Effectiveness
management of village-owned enterprises Lagading Kecamatan Pitu Riase
subdistrict. The population in this study is that whereas the 1.268 sample used
is Probability Sampling, with random sampling technique/random sampling by
using Formula Yount 5% by number of 63 samples, this research uses descriptive
quantitative method. Data collection techniques used through observation, the
Questionnaire, Interview, Dokumentation. Teknik Analysis of the data used is
descriptive statistics, test data quality, Classical Assumption Test by using
SPSS 16.0 and Likert Scale.
The results of this research shows that Influence the Implementation of Law No. 06 of 2014 on the village of the effectiveness of the management of village-owned enterprises Lagading in the category "Influential/significant", Then How Big Factors Implementation of Law No. 06 of 2014 on the village of the Effectiveness of Management village-owned enterprises Lagading much as 32.4%.
Keywords: Implementation, Effectiveness, Village-owned Enterprises Lagading
The results of this research shows that Influence the Implementation of Law No. 06 of 2014 on the village of the effectiveness of the management of village-owned enterprises Lagading in the category "Influential/significant", Then How Big Factors Implementation of Law No. 06 of 2014 on the village of the Effectiveness of Management village-owned enterprises Lagading much as 32.4%.
Keywords: Implementation, Effectiveness, Village-owned Enterprises Lagading
1.
PENDAHULUAN
Dari Pasal 1 ayat
6 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa,
yang selanjutnya disebut BUMDesa, adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan,
dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Selain itu tujuan
pembentukan BUMDesa adalah membagun kerekatan sosial masyarakat desa, hal ini
sebenarnya hanya tujuan sekunder dari BUMDesa, karena pada dasarnya masyarakat
desa pada awalnya sudah merupakan kesatuan sosial kulturan sehingga memiliki
solidaritas tinggi selain karena adanya jaringan ikatan keluarga diantara
mereka.
Dalam
pendirian BUMDesa ini dikenal empat tahapan; Pertama, pemerintah desa dan
masyarakat bersepakat mendirikan BUMDes, lalu diadakanPengelolaan BUMDesa dan
penetapan Persyaratan Pemegang Jabatan, diadakan
pula pengawasandan evaluasi
oleh Pemerintah Desa, dan yang terakhir diadakan Pelaporan Pertanggungjawaban
Pengelola.
Masalah yang kemudian muncul ketika
melakukan observasi adalah tidak efektifnya pengelolaan BUMDesa hal ini
dibuktikan karena tidak adanya pelayanan dan laporan pertanggung jawaban yang
dilaporkan sejak didirikannya BUMDesa tersebut mulai tanggal 15 Desember 2014
sampai tahun saat ini (Kepala Desa). Sementara laporan pertanggung jawaban itu
wajib dipertanggung jawabkan sesuaiPeraturan Daerah Nomor 10 tahun 2009 Bab IV
pasal 16 dan 17. Dimana tertuang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dari
penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mengapa masalah tersebut tidak
efektif karena berdasarkan dari Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
pada Bab X BUMDesa pasal 87 sampai pasal 90.
Yang
kemudian pelaksanaan undang-undang tersebut dapat dijelaskan melalui Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 dan Peraturan Desa Nomor 08 tahun
2015 sebagaimana membahas tentang tugas pengelola BUMDesa.
Berdasarkan
uraian tersebut, maka peneliti
tertarik untuk
mengadakan
penelitian lebih
lanjut
dengan judul “Implementasi
Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Efektivitas Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa Lagading Kecamatan Pitu Riase.
2.
KONSEP IMPLEMENTASI
Salusu
(2008: 409) (Ahmad, 2011: 73) implementasi adalah seperangkat kegiatan yang
dilakukan menyusul suatu keputusan.
3.
FAKTOR IMPLEMENTASI
George
C. Edward III (1980) (Subarsono, 2005) mengemukakan beberapa 4 (empat) variabel
yang mempengaruhi implementasi kebijakan yakni :
1.
Komunikasi
2.
Sumber Daya
3.
Disposisi
4.
Struktur Birokrasi
4.
INDIKATOR IMPLEMENTASI
Adapun indikator
dari implementasi menurut George C. Edward III (1980) (Subarsono, 2005)
1.
Transmisi
2.
Kejelasan
3.
Konsistensi
4.
Staf
5.
Informasi
6.
Wewenang
7.
Fasilitas
8.
Pengangkatan birokrat
9.
Insentif
10.
SOP
11.
Fragmentasi
5.
KONSEP EFEKTIVITAS
Menurut (Miller)
(Tangkilisan, 2007: 138) mengemukakan bahwa Efektivitas dimaksud sebagai
tingkat seberapa jauh suatu sistem sosial mencapai tujuannya.
6.
FAKTOR EFEKTIVITAS
Dikemukakan
oleh Akib (2009: 117-119) mengemukakan lebih rinci faktor-faktor yang memegaruhi
efektivitas organisasi, maka kriteria yang dipilih adalah:
1.
Karakteristik
Organisasi
2.
Karakteristik
Lingkungan
3.
Karakteristik
Pekerja
4.
Karakteristik
Manajemen
7.
INDIKATOR EFEKTIVITAS
Menurut
campbell (1973)(Sutrisno, 2010: 131)
ada 21 kriteria
1.
Efektivitas keseluruhan
2.
Kualitas
3.
Produktivitas
4.
Kesiapsiagaan
5.
Efisiensi
6.
Laba
7.
Pertumbuhan
8.
Pemanfaatan Lingkungan
9.
Stabilitas
10. Perputaran atau keluar masuknya
karyawan
11. Absentiesme
12. Kecelakaan
13. Semangat Kerja
14. Motivasi
15.
Kepuasan
16.
Internalisasi tujuan organisasi
17.
Konflik kohesi
18.
Fleksibilitas adaptasi
19.
Penilaian oleh pihak luar
20.
Kualitas kehidupan kerja
8.
METODE PENELITIAN
a.
Lokasi Peneltian
Lokasi
Penelitian dilaksanakan di Desa Lagading
kemudian data yang diperoleh dari kantor Desa Lagading Kecamatan Pitu Riase
Kabupaten Sidenreng Rappang waktu penelitian dilaksanakan sekitar 2 (Dua) Bulan
pada tanggal 23 Maret s.d 23 Mei 2016.
b.
Populasi
Pada
saat melakukan wawancara dan observasi langsung pada hari Senin, 04 April 2016
terdapat perubahan pada 31 maret tahun 2016, Jumlah Masyarakat 1.268 Orang.
c.
sampel
Untuk menentukan ukuran besarnya sampel, peneliti
menggunakan Rumus Yount (1999) (Ahmad, 2015: 152) dimana populasi berjumlah
1.268 dan respondennya adalah masyarakat desa lagading yang kemudian ukuran
sampel populasi akan dipermudah tekhnis penelitian dengan 5% dengan jumlah 63
orang.
d.
Teknik pengumpulan data
Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data sebagai
berikut:
1.
Observasi, yaitu melakukan
tinjauan ataupun pengamatan secara langsung terhadap objek penelitian ini.
2.
Angket atau kuesioner,
sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari
responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau hal-hal yang ia ketahui.
3.
Wawancara, yaitu yang
digunakan oleh peneliti untuk menilai keadaan seseorang misalnya untuk mencari data
tentang variabel latar belakang murid, orang tua, pendidikan, perhatian dan
sikap terhadap sesuatu.
4.
Dokumentasi, dalam
pelaksanaan metode dokumentasi, peneliti menyelidiki benda-benda tertulis
seperti buku-buku, majalah, dokumen, peraturan-peraturan, notulen rapat dan
sebagainya.
9.
HASIL PENELITIAN
a.
Implementasi
Hasil olahan data dari rekapitulasi dari variabel
Implementasi dengan data sebagai berikut, bahwa faktor komunikasi berjumlah 37.2%
dengan kategori “Tidak Baik”, hasil rekapitulasi dari Faktor sumber daya berjumlah
56.2% dikategorikan “ragu-ragu atau kadang-kadang”, Hasil rekapitulasi dari
faktor disposisi berjumlah 74.6% dikategorikan “Baik atau setuju” dan
Rekapitulasi dari faktor Struktur birokrasi berjumlah 35.9% dikategorikan
“Hampir tidak pernah” dimana hasil keseluruhan dari faktor implementasi
berjumlah 53.7% dari 100% yang diharapkan maka dari jumlah 53.7% memiliki
kategori “Cukup terlaksana dengan baik”.
b.
Efektivitas
Kemudian hasil olahan data dari rekapitulasi faktor
Efektivitas pada rekapitulasi pertumbuhan memperoleh nilai 47.2% dikategorikan
“Ragu-ragu atau kadang-kadang”, Semangat kerja memperoleh nilai 46.2%
dikategorikan “ragu-ragu”, kepuasan kerja memperoleh nilai 24% dikategorikan
“Hampir tidak pernah” dan kualitas kehidupan kerja memperoleh nilai 30.4%
dengan kategori “hampir tidak pernah”, dimana hasil keseluruhan dari faktor
Efektivitas berjumlah 36.95% dari 100% yang diharapkan maka dari jumlah 36.95%
memiliki kategori “Hampir tidak pernah”.
10.
PEMBAHASAN
Adapun total
keseluruhan nilai dari Variabel X (Implementasi Undang-undang Nomor 06 tahun
2014 tentang Desa) adalah sebesar 2470. Untuk mengetahui jumlah persentasenya,
maka dapat dihitung dengan menggunakan rumus hasil ideal dengan total sebesar
52%, kemudian total keseluruhan nilai dari Variabel Y (Efektivitas Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa) adalah sebesar 1063. Dengan hasil persentase 42 %
dimana dikategorikan “Cukup Berpengaruh”. Untuk mengetahui
jumlah dari kedua variabel yaitu maka dapat digunakan Rumus Hasil Ideal diperoleh nilai sebesar 51% dikategorikan “cukup
berpengaruh”.
Dari
hasil analisis regresi linier (regresi sederhana) sebagaimana teela diolah data
dengan menggunakan SPSS 16.0 diketahui
bahwa Implementasi Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa terhadap
Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Lagading Kecamatan Pitu Riase,
dengan menggunakan analisis regresi linier sederhana untuk mengetahui pengaruh
dari Implementasi Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa terhadap
Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Lagading Kecamatan Pitu Riase
didapat persamaan regresi linier sederhana yaitu Y = 4.785 +
0.308 X, kemudian nilai F = 29.197 dengan taraf signifikan 0,05 dan nilai thitung
= 5.403. Maka dapat dijelaskan melalui keputusan yang telah di tetapkan ternyata nilai t hitung
> t tabel, atau 5.403 > 2.000, maka Ho ditolak
dan Ha diterima, artinya signifikan. Jadi, Implementasi Undang-undang Nomor 06
tahun 2014 tentang Desa berpengaruh/sigifikan terhadap Efektivitas Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa Lagading Kecamatan Pitu Riase.
Hasil
dari tabel Model Summary, Pada bagian
ini ditampilkan nilai R = 0.569 dan koefisien Determinasi RSquare
atau (R2) sebesar 0.324 (adalah pengkuadratan dari koefisien
korelasi, atau 0.569 x 0.569 = 0.324 x 100% = 32.4%), sedangkan sisanya
(100%-32.4% = 67.6%) Hal ini menunjukkan pengertian bahwa untuk mencari besar
faktor Implementasi Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa (X) terhadap
Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Y) dengan ini nilai yang dicari yaitu sebesar
32.4%. Namun untuk membuktikan dari hipotesis pada bab II maka akan di uji One
sample t Test.
Ini
ada hubungaannya dengan t hitung pada tabel one sample test dengan menggunakan tabel t. Berdasarkan hasil
analisis SPSS t hitung = 3.443 dengan taraf signifikan α = 0.001.
carilah nilai t tabel menggunakan tabel t untuk uji dua pihak dengan
rumus: df N – 1 = 63 – 1 = 62 sehingga
nilat t tabel = 1.671.
Ternyata
t hitung ≥ t tabel atau 3.443 ≥ 1.671 maka Ho diterima
dan Ha ditolak yang artinya faktor-faktor Implementasi Undang-undang Nomor 06
tahun 2014 tentang Desa terhadap Efektivitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Lagading Kecamatan Pitu Riase tidak sebesar 70% dari rata-rata nilai ideal
dengan ini nilainya sebesar 32.4%.
11.
PENUTUP
Berdasarkan
Hasil Penelitian yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.
Implementasi Undang-undang
Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa “Berpengaruh/signifikan” terhadap Efektivitas
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Lagading Kecamatan Pitu Riase.
2.
Faktor yang mempengaruhi Implementasi
Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa terhadap Efektivitas Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa Lagading Kecamatan Pitu Riase Sebesar 32.4%.
12.
DAFTAR PUSTAKA
a.
Buku
Agustino, Leo. 2014. Dasar-Dasar Kebijakan
Publik. ALFABETA. Bandung.
Ahmad, Jamaluddin. 2011. Perilaku Birokrasi dan Pengambilan Keputusan. Bandan Penerbit
UNM.Makassar.
_____ . 2015. Metode
Penelitian Administrasi Publik. Teori dan Aplikasi.Gava Media.Yogyakarta.
Hasibuan, Malayu S. P., 2005. Manajemen Dasar,
Pengertian dan Masalah, Edisi
Revisi, PT. Bumi Aksara.Jakarta.
Keban,
Yeremias T., 2014. Enam Dimensi Strategis
Administrasi Publik Konsep, Teori, dan isu. Gava Media.Yogyakarta.
Mulyadi,
Deddy. 2015. Studi Kebijakan Publik dan
Pelayanan Publik. ALFABETA. Bandung.
Nasir, M.
2005. Metode Penelitian. Ghalia
Indonesia. Jakarta.
Nurman.
2015. Strategi Pembangunan Daerah.
PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Riduwan dan
Sunarto. 2007. Pengantar Statistika Untuk Pendidikan, Sosial,
Ekonomi, Komunikasi dan Bisnis. ALFABETA. Bandung.
Syafri, Wirman. 2012. Studi tentang Administrasi Publik.Erlangga. Jakarta.
Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Administrasi. ALFABETA. Bandung.
_____ . 2014. Metode Penelitian Administrasi.
ALFABETA. Bandung.
_____ . 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif,
dan Kombinasi (Mixed Methods). ALFABETA. Bandung.
Sutrisno,
Edy. 2010. Budaya Organisasi.
Kencana. Jakarta.
Tangkilisan, Hessel Nogi S., 2007. Manajemen
Publik, PT. Gramedia Widiasarana. Jakarta.
Torang,
Syamsir. 2014. Organisasi dan Manajemen:
Perilaku, struktur, budaya dan perubahan organisasi.ALFABETA.Bandung.
Wahab,
Solichin Abdul. 2005. Analisis Kebijaksanaan,
dari Formulasike Implementasi
Kebijaksanaan Negara.
BumiAksara. Jakarta.
_____ . 2008. Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke
Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara. Jakarta.
Widodo, Joko. 2010. Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik. Bayumedia
Publishing. Malang.
b.
Jurnal
Anonim.
Konsep Efektivitas. http://citrahutabarat.blogspot.co.id/2011/10/konsep-efektivitas-organisasi.html
(28
Desember 2015).
Anugraha,
Indra. 2015. Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Penanggulangan HIV dan
AIDS di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenereng Rappang. STISIP M. Rappang.
Liestyodono
B.I. 2004. Efektivitas Organisasi: Jakarta. https://scazda.wordpress.
com/ 2013 /01 /08 /efektivitas-organisasi / (28 Desember 2015)
Maryunani.
2008. https:// p4ino. wordpress. com/ category /bum-desa / (22 januari 2016).
Yenie
Paramitha Ginting, Pengaruh Implementasi kebijakan Reformasi Birokrasi terhadap Efektivitas
organisasi di sekretariat daerah kabupaten bolaang mongodow Utara. http://ejournal.
Unsrat. ac. Id / index. Php /jia /article/ download/ 2485/ 2021 (24
Maret 2016).
Komentar
Posting Komentar